Seputarperak.com- Penindakan pelanggar kasat mata dilakukan personil Satlantas Polres Pelabuhan Tanjung Perak bersama anggota Dinas Perhubungan (Dishub) di seputaran Jalan Margomulyo, Senin, 11 Nopember 2019.
Saat itu semua jenis kendaraan yang terlihat melakukan pelanggaran kasat mata dihentikan dan dilakukan pemeriksaan surat-surat.
Tidak hanya itu. Pengendara yang melakukan pelanggaran juga diberikan sanksi tilang sesuai prosedur yang berlaku.
Adapun bentuk pelanggaran yang terlihat saat itu diantaranya yakni pengendara sepeda motor tanpa helm dan melawan arus, pengemudi mobil yang parkir sembarangan dan truk yang kelebihan muatan.
Menurut Kasat Lantas Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Ayip Rizal, SE, penindakan pelanggar kasat mata ini ditujukan untuk mencegah kecelakaan.
“Sebagian besar kasus kecelakaan yang terjadi disebabkan oleh pengemudi yang tidak tertib berlalu lintas. Karena itu kami rajin melakukan penindakan terhadap pelanggar kasat mata,” jelasnya. (hum)
Editor : Redaksi