Seputarperak.com- Sosialisasi SPKT door to door disampaikan Aiptu Hari Kurniawan, Babinkamtibmas Wonokusumo, Polsek Semampir, Polres Pelabuhan Tanjung Perak kepada warga yang datang ke kantor kelurahan, Kamis siang, 14 Nopember 2019.
Saat itu kepada warga disampaikan tentang program SPKT door to door yang dibuat Polres Pelabuhan Tanjung Perak untuk memudahkan masyarakat dalam mengurus surat laporan kehilangan dokumen seperti KTP, KK, akte kelahiran dan buku nikah.
Dengan adanya program ini, warga tidak perlu lagi datang ke Polsek Semampir maupun ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak.
Mereka tinggal menelepon ke nomor 081918600000 dan petugas operator SPKT door to door akan datang sendiri ke rumah untuk membuatkan surat laporan kehilangan dokumen yang diperlukan.
Menurut Kapolsek Semampir, Kompol Aryanto Agus, sosialisasi SPKT door to door rajin disampaikan melalui para Babinkamtibmas.
“Sosialisasi ini terus kami lakukan karena masih banyak warga yang belum mengetahui program SPKT door to door, sehingga untuk mengurus surat laporan kehilangan dokumen, mereka masih repot-repot datang ke Polsek,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi