Seputarperak.com- Sosialisasi SPKT door to door disampaikan Aiptu Muhadi Purnomo, Babinkamtibmas Sidotopo, Polsek Semampir, Polres Pelabuhan Tanjung Perak kepada warga RT 03 RW 11, yang ditemui Sabtu malam, 16 Nopember 2019.
Kepada warga disampaikan bahwa dengan adanya program SPKT door to door, pengurusan surat laporan kehilangan dokumen seperti KTP, KK, akte kelahiran dan buku nikah, tidak perlu lagi dilakukan di Polsek Semampir.
Warga cukup menelepon ke nomor 081918600000 dan petugas operator SPKT door to door akan datang sendiri ke rumah untuk membuatkan surat laporan kehilangan yang diperlukan.
Mereka juga tidak dikenai biaya dengan pengurusan SPKT door to door ini alias gratis. Bahkan nantinya petugas operator akan membawa sendiri kertas dan printer portable untuk mencegah bukti surat laporan kehilangan dokumen.
Diterangkan Kapolsek Semampir, Kompol Aryanto Agus, sosialisasi ini rajin dilakukan agar semua warga di wilayahnya mengetahui dan bisa memanfaatkan program ini.
“Selain di rumah petugas operator juga bisa didatangkan di kantor, di pasar atau dimana saja selama masih berada di wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Perak,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi