Seputarperak.com- Pesan anti paham radikal disampaikan Bripka Busaryanto, Babinkamtibmas Dupak, Polsek Krembangan, Polres Pelabuhan Tanjung Perak kepada warga RW IV Bangunsari, Rabu malam, 27 Nopember 2019.
Saat itu kepada warga disampaikan agar tidak terpengaruh ajakan siapapun untuk ikut ke dalam kelompok yang mengusung paham radikal.
Selain merusak hubungan dengan orang-orang yang berbeda keyakinan, ajaran radikal juga bertentangan dengan prinsip Bhineka Tunggal Ika dan Pancasila.
Disamping itu Bripka Busaryanto juga meminta warga agar melaporkan ke Polsek Krembangan jika mengetahui adanya orang-orang atau kelompok dengan ciri-ciri ajaran radikal, untuk ditindaklanjuti.
Menurut Kapolsek Krembangan, Kompol Esti Setija Oetami, SH, pesan anti paham radikal ini rutin disampaikan melalui para Babinkamtibmas.
“Lewat himbauan ini kami berusaha mencegah agar tidak ada kelompok radikal yang bisa menyebarkan ajarannya kepada warga di wilayah hukum Polsek Krembangan,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi