Seputarperak.com- Penertiban Pasar Buah dilakukan petugas gabungan dari Satpol PP, Kecamatan, Kelurahan, Disperindag, Dinas Lingkungan Hidup serta Dinas Penanaman Modal dan Dinas Cipta Karya di Jalan Dupak Rukun.
Penertiban ini dilakukan karena ijin pendirian bangunan tidak sesuai dengan peruntukan. Artinya Pasar Buah tersebut ilegal.
Terdapat tiga lahan yang dijadikan Pasar Buah Ilegal. Masing-masing milik Bapak Udin, Bapak Zubair dan Bapak H Abdus Salam. Semuanya berada di sepanjang Jalan Dupak Rukun.
Untuk menjaga keamanan kegiatan ini, Ipda Eko Mustaghfirin, Panit Binmas Polsek Asemrowo ikut terjun ke lokasi.
Saat itu dilakukan pemasangan kawat berduri di ketiga tempat tersebut, lengkap dengan stiker yagn tertulis pelanggaran Perda No.7 2009 dan Perda No 1 2015 tentang Pengelolaan dan Pemberdayaan Pasar Rakyat.
Meski sempat terjadi ketegangan, namun penertiban dan penyegelan ini berlangsung lancar dan kondusif.
Menurut Kapolsek Asemrowo, Kompol Nur Suhud, kehadiran Ipda Eko dalam kegiatan hanya untuk melakukan pengawalan dan pengamanan.
“Kami tidak ikut melakukan penertiban. Dalam kegiatan ini kami hanya melakukan pengamanan, agar penertiban tersebut berjalan lancar,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi