Seputarperak.com- Kerja keras Polsek Semampir, Polres Pelabuhan Tanjung Perak dalam mengungkap kasus curanmor di wilayahnya, patut diacungi jempol. Dalam waktu beberapa hari saja, pelaku curanmor di 8 tempat berhasil ditangkap.
Adalah pria berinisial TW (36), pelaku curanmor yang kini ditahan di Polsek Semampir.
Berdasarkan catatan, korban yang terakhir melaporkan ke Polsek Semampir dengan bukti surat laporan nomor LP/K/192/VII/2018/Jatim/Res Pel Tg. Perak/Sek Semampir, tertanggal 11 Juli 2018.
TW ditangkap di rumahnya di Jalan Jatisrono Barat, Surabaya saat dirinya sedang bersantai di teras.
Menurut Kapolsek Semampir, Kompol Naufil, TW telah beraksi sebanyak delapan kali di wilayah hukum Polsek Semampir.
Aksinya dimulai pada tanggal 6 Juli 2018 dan terakhir pada tanggal 11 Juli 2018, sesuai dengan data laporan polisi.
“Rentang dari mulai sejak pertama kasus curanmor ini dilaporkan ke Polsek Semampir, kami melakukan penyelidikan dan terus mengejar pelaku,” ungkapnya.
Atas kejahatannya, TW kini dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. (hum)
Editor : Redaksi