Seputarperak.com- Sosialisasi SPKT door to door disampaikan Aiptu Mulyadi Herwoyo, Babinkamtibmas Morokrembangan, Polsek Krembangan, Polres Pelabuhan Tanjung Perak kepada warga RT 02 RW 07, Kamis pagi, 5 Desember 2019.
Saat itu kepada warga disampaikan tentang program SPKT door to door yang dibuat khusus oleh Polres Pelabuhan Tanjung Perak untuk memudahkan masyarakat mengurus surat laporan kehilangan dokumen, seperti KTP, KK, akte kelahiran dan buku nikah.
Dengan adanya program ini warga sudah tidak perlu lagi repot-repot mengurus ke Polsek Krembangan.
Mereka tinggal menelepon ke nomor 081918600000, dan nantinya petugas operator SPKT door to door akan datang sendiri ke rumah untuk membuatkan surat kehilangan dokumen yang diperlukan.
Menurut Kapolsek Krembangan, Kompol Esti Setija Oetami, SH, sosialisasi SPKT door to door ini akan terus disampaikan sampai semua warga di wilayahnya mengetahui.
“Masih banyak warga yang belum tahu SPKT door to door. Karena itu sosialisasi terus kami lakukan,” ungkapnya. (hum)
Editor : Redaksi