Seputarperak.com- Himbauan anti hoax disampaikan Aiptu Hari Kurniawan, Babinkamtibmas Wonokusumo, Polsek Semampir, Polres Pelabuhan Tanjung Perak kepada warga yang datang ke kantor kelurahan, Jumat, 6 Desember 2019.
Saat itu warga diminta untuk tidak mudah terhasut oleh berita-berita yang belum jelas kebenarannya, terutama berita negatif bermuatan SARA (Suku, Agama, Ras dan Adat).
Hal ini dikarenakan banyak berita bohong alias hoax yang sengaja dibuat untuk memecah belah persatuan dan kesatuan di masyarakat.
Selain itu warga juga dihimbau tidak menyebarkan berita-berita yang belum jelas melalui media sosial. Karena jika terbukti berita tersebut bohong, mereka dapat dijerat hukum sesuai undang-undang ITE (Informasi Transaksi Elektronik).
Diterangkan Kapolsek Semampir, Kompol Aryanto Agus, himbauan anti hoax ini rajin disampaikan sebagai bagian dari upaya untuk menciptakan kondusifitas di masyarakat.
“Melalui himbauan ini kami berusaha mencegah gesekan di masyarakat yang disebabkan oleh hoax di media sosial,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi