Seputarperak.com- Penindakan terhadap pelanggar kasat mata dilakukan anggota Satlantas Polres Pelabuhan Tanjung Perak di kawasan Jalan Karang Tembok, Senin pagi, 23 Desember 2019.
Penindakan ini dilakukan bersamaan pengaturan lalu lintas pagi yang dilakukan personil Unit Lantas Polsek Semampir, Polres Pelabuhan Tanjung Perak pukul 06.10 hingga pukul 07.10.
Saat itu beberapa pengendara dihentikan karena tidak melengkapi syarat-syarat berkendara dan melanggar aturan lalu lintas.
Diantaranya pengendara sepeda motor yang nekat melawan arus, tidak menggunakan helm atau yang membonceng lebih dari satu orang.
Berikutnya penindakan juga dilakukan terhadap pengendara mobil yang parkir di sembarang tempat yang terdapat tanda larangan parkir.
Menurut Kasat Lantas Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Ayip Rizal, SE, penindakan terhadap pelanggar kasat mata ini dilakukan untuk menegakkan aturan lalu lintas sekaligus menekan angka kecelakaan.
“Banyak kasus kecelakaan disebabkan oleh pengendara yang tidak taat terhadap aturan lalu lintas. Karena itulah kami melakukan penindakan terhadap pelanggar kasat mata ini,” ungkapnya. (hum)
Editor : Redaksi