Seputarperak.com- Sosialisasi program SPKT door to door dilakukan Aipda Dhanu Kriswana, Babinkamtibmas Sukolilo Baru, Polsek Kenjeran, Polres Pelabuhan Tanjung Perak kepada warga Larangan RT 05 RW 01, Senin siang, 23 Desember 2019.
Saat itu Aipda Dhanu menyampaikan tentang program SPKT door to door yang dibuat Polres Pelabuhan Tanjung Perak untuk memudahkan warga mengurus surat laporan kehilangan dokumen, seperti KTP, KK, akte kelahiran dan buku nikah.
Dengan adanya program ini warga tidak perlu lagi repot-repot datang ke Polsek Kenjeran.
Mereka tunggal menunggu di rumah dan menelepon ke nomor 081918600000 dan petugas operator SPKT door to door akan datang untuk membuatkan surat laporan kehilangan dokumen yang diperlukan.
Diterangkan Kapolsek Kenjeran, Kompol H Sucipto, sosialisasi ini akan terus dilakukan sampai semua warga di wilayahnya mengetahui.
“Saat ini masih banyak warga di wilayah hukum Polsek Kenjeran yang belum mengetahui program SPKT door to door. Karena itu sosialisasi terus kami lakukan,” ungkapnya. (hum)
Editor : Redaksi