Seputarperak.com- Sosialisasi SPKT door to door disampaikan Bripka Victor Sumbodo, Babinkamtibmas Ujung, Polsek Semampir, Polres Pelabuhan Tanjung Perak kepada warga RT 11 RW 11 Sawah Pulo Lapangan, Sabtu malam, 28 Desember 2019.
Saat itu kepada warga disampaikan tentang program SPKT door to door yang dibuat Polres Pelabuhan Tanjung Perak untuk memudahkan warga mengurus surat laporan kehilangan dokumen, seperti KTP, KK, akte kelahiran dan buku nikah.
Dengan adanya program ini warga tidak perlu lagi datang ke Polsek Semampir. Mereka tinggal menghubungi nomor 081918600000 dan petugas operator SPKT door to door akan datang sendiri ke rumah untuk membuatkan surat laporan kehilangan dokumen yang diperlukan.
Layanan ini juga tidak dipungut biaya alias gratis. Bahkan selain di rumah petugas operator juga bisa didatangkan dimana saja, seperti di tempat kerja, pasar, supermarket selama masih berada di wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Perak.
Menurut Kapolsek Semampir, Kompol Aryanto Agus, sosialisasi ini terus dilakukan karena masih banyak warga yang belum tahu SPKT door to door.
“Dengan sering-sering sosialisasi, kami berharap semua warga di wilayah hukum Polsek Asemrowo ini mengetahui SPKT door to door, sekaligus bisa memanfaatkan saat memerlukan surat laporan kehilangan dokumen,” ungkapnya. (hum)
Editor : Redaksi