Seputarperak.com- Larangan penggunaan knalpot brong di malam tahun baru disampaikan Bripka Busaryanto, Babinkamtibmas Dupak, Polsek Krembangan, Polres Pelabuhan Tanjung Perak saat menemui warga Lasem.
Dalam kunjungannya, Senin malam, 30 Desember 2019, Bripka Busaryanto menyampaikan kepada warga, agar merayakan malam pergantian tahun dengan hal-hal positif.
Selain dihimbau untuk tidak ikut pawai yang tak ada manfaatnya, Bripka Busaryanto juga melarang warga menggunakan sepeda motor yang dipasangi knalpot brong.
Tidak hanya mengganggu kenyamanan pengguna jalan, suara knalpot brong yang bising bisa memecah konsentrasi para pengguna jalan, sehingga dapat menyebabkan kecelakaan.
Menurut Kapolsek Krembangan, Kompol Esti Setija Oetami, SH, larangan penggunaan knalpot brong ini terus disampaikan melalui para Babinkamtibmas setiap kali sambang ke pemukiman.
“Kami akan melakukan razia di malam tahun baru dan akan menindak tegas pengguna knalpot brong,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi