Seputarperak.com- Himbauan anti hoax disampaikan Bripka Victor Sumbodo, Babinkamtibmas Ujung, Polsek Semampir, Polres Pelabuhan Tanjung Perak kepada Bapak Arifin, ketua RT 05 RW 12.
Saat ditemui Selasa pagi, 7 Januari 2020, Bapak Arifin dihimbau agar tidak mudah percaya berita-berita negatif di media sosial. Terutama berita-berita bermuatan SARA (Suku, Agama, Ras dan Adat).
Ini dikarenakan banyak berita bohong alias hoax yang sengaja dibuat untuk memecah belah dan mengadu domba masyarakat.
Selain itu Bapak Arifin juga diminta untuk menyampaikan kepada warga di lingkungannya, agar tidak ikut menyebar berita-berita yang belum jelas kebenarannya, karena jika terbukti berita tersebut bohong, maka warga dapat berurusan dengan hukum lantaran melanggar undang-undang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik).
Diungkapkan Kapolsek Semampir, Kompol Aryanto Agus, himbauan anti hoax ini merupakan bagian dari upaya menciptakan kondusifitas di masyarakat.
“Kami berupaya agar masyarakat tidak mudah tersulut dengan berita-berita negatif bermuatan SARA, melalui himbauan ini,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi