Seputarperak.com- Himbauan anti hoax disampaikan Aipda Dhanu Kriswana, Babinkamtibmas Sukolilo Baru, Polsek Kenjeran, Polres Pelabuhan Tanjung Perak kepada warga Sukolilo RT 01 RW 03, Senin, 13 Januari 2020.
Saat itu kepada warga yang ditemui di warung kopi, Aipda Dhanu menyampaikan agar tidak mudah terhasut berita-berita negatif di media sosial. Terutama berita bermuatan SARA (Suku, Agama, Ras dan Adat).
Ini karena banyak beredar berita bohong alias hoax di media sosial, yang sengaja dibuat untuk memecah belah persatuan dan kesatuan di masyarakat.
Selain itu Aipda Dhanu juga meminta warga untuk tidak ikut menyebar berita-berita yang belum jelas kebenarannya, agar tidak berurusan dengan hukum karena melanggar undang-undang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) jika berita tersebut terbukti bohong.
Menurut Kapolsek Kenjeran, Kompol H Sucipto, himbauan anti hoax ini rajin disampaikan sebagai upaya menciptakan kondusifitas di masyarakat.
“Kami juga rajin mengingatkan masyarakat untuk saling hidup rukun dan saling menghormati perbedaan SARA,” jelasnya. (hum)
Editor : Redaksi