Seputarperak.com- Penindakan pelanggar kasat mata dilakukan personil Satlantas Polres Pelabuhan Tanjung Perak di seputaran Jalan Rajawali, Selasa sore, 14 Januari 2020.
Penindakan ini dilakukan diantaranya terhadap kendaraan niaga, seperti pickup dan truk yang mengangkut muatan lebih dari kewajaran.
Mereka yang ketahuan langsung dihentikan dan diberikan sanksi tilang sesuai prosedur yang berlaku.
Selain itu penindakan juga dilakukan pada pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm dan membonceng lebih dari satu orang serta mobil yang berhenti di tempat yang terdapat rambu larangan berhenti.
Menurut Kasat Lantas Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Sigit Indra, penindakan pelanggar kasat mata ini selain untuk menciptakan tertib lalu lintas, juga sekaligus untuk menekan tingkat kecelakaan yang diakibatkan kurang pedulinya masyarakat terhadap tertib lalu lintas.
“Tidak hanya di Jalan Rajawali. Penindakan juga kami lakukan di beberapa tempat di wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Terutama di kawasan lalu lintas yang padat,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi