Seputarperak.com- Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Pelabuhan Tanjung Perak, kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba. Kali ini, seorang pria pengangguran ditangkap dengan barang bukti sabu.
Pria berinisial AL (23), warga Jalan Dupak Masigit IV, ditangkap tanpa perlawanan di rumahnya, Selasa, 24 Juli 2018.
AL dibekuk bersama barang bukti satu klip plastik berisi sabu seberat 0,25 gram, pipet kaca yang masih terdapat sisa sabu seberat 0,73 gram, bong dari botol plastik, korek api gas warna biru dan sekop yang terbuat dari sedotan plastik.
Berdasarkan keterangan Kasat Reskoba, AKP Agus Widodo, ditangkapnya AL bermula dari informasi yang diterima personil Reskoba.
“Informasinya AL suka menggelar pesta narkoba di rumahnya. Dari situ, kami langsung melakukan penyelidkan,” ujarnya.
Beberapa personil saat itu langsung mendatangi kediaman AL, dan disana berhasil mendapati barang bukti narkoba.
“Ketika kami lakukan pemeriksaan dan cek urine, ternyata AL memang positif menggunakan narkoba jenis sabu. Bahkan pengakuannya baru saja berpesta,” terangnya.
Saat ini AL telah ditahan untuk diproses sesuai hukum yang berlaku. Dia dijerat dengan pasal 112 ayat 1 jo pasal 132 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika. (hum)
Editor : Redaksi