Seputarperak.com- Penindakan terhadap pelanggar kasat mata dilakukan anggota Satlantas Polres Pelabuhan Tanjung Perak di seputaran Jalan Ikan Dorang, Jumat siang, 17 Januari 2020.
Penindakan ini dilakukan terhadap semua jenis kendaraan. Mulai sepeda motor, mobil pribadi maupun mobil niaga seperti truk dan pickup.
Saat itu penindakan dilakukan pada pelanggar rambu, tidak menggunakan alat keselamatan sampai beban muatan yang berlebihan.
Para pelanggar saat itu langsung dihentikan dan diperiksa kelengkapan surat-surat (SIM dan STNK), kemudian diberikan sanksi berupa E-Tilang.
Menurut Kasat Lantas Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Sigit Indra, penindakan terhadap pelanggar kasat mata ini merupakan bentuk penegakan hukum.
“Selain untuk membiasakan masyarakat tertib berlalu lintas melalui kegiatan ini kami juga berupaya menekan tingkat kecelakaan. Karena banyak kasus kecelakaan yang diawali karena melanggar aturan lalu lintas. Termasuk melanggar rambu atau membawa muatan berlebihan,” jelasnya. (hum)
Editor : Redaksi