Seputarperak.com- Kunjungan dilakukan Aiptu Muhadi Purnomo, Babinkamtibmas Sidotopo, Polsek Semampir, Polres Pelabuhan Tanjung Perak di kantor RPH Jalan Pegirian, Jumat pagi, 24 Januari 2020.
Dalam kunjungannya, Aiptu Muhadi menyampaikan tentang perlunya dokumen kesehatan untuk hewan yang akan disembelih.
Hal ini ditujukan untuk memastikan bahwa hewan yang akan disembelih benar-benar sehat, sehingga layak dikonsumsi.
Selain itu kepada para pegawai RPH juga disampaikan, agar sebelum melakukan penyembelihan, khususnya pada hewan ruminasa betina, dilakukan pengecekan guna memastikan bahwa hewan tersebut bukan termasuk hewan produktif.
Sebab, penyembelihan hewan betina produktif merupakan bentuk pelanggaran hukum terhadap undang-undang kesehatan hewan.
Diterangkan Kapolsek Semampir, Kompol Aryanto Agus, pemantauan di RPH rutin dilakukan setiap hari melalui Babinkamtibmas.
“Karena lokasi RPH berada di wilayah hukum Polsek Semampir, sudah tugas kami untuk memantaunya. Kami sambang RPH setiap hari, termasuk untuk memastikan tidak ada pelanggaran dalam proses penyembelihan hewan,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi