Seputarperak.com- Unit Reskrim Polsek Pabean Cantikan, Polres Pelabuhan Tanjung Perak mengamankan seorang lelaki yang melakukan aksi curat (pencurian dengan pemberatan) di Hotel Grand Kalimas, Jalan KH Mas Mansyur.
Adalah pria berinisial TT (52), warga asal Jalan Sisingamangaraja, Kota Malang, Jawa Timur, yang kini diamankan Unit Reskrim Polsek Pabean Cantikan.
TT ditangkap berdasarkan laporan dari petugas Hotel Grand Kalimas, yang memergokinya saat menyatroni salah satu kamar.
Berdasarkan keterangan pria yang bekerja sebagai kuli bangunan ini, kepada penyidik, awalnya dia mendapatkan informasi bahwa ada lowongan pekerjaan sebagai kuli bangunan di sekitar Hotel Grand Kalimas.
Mendapat informasi itu, TT pun meninggalkan kampung halamannya di Kota Malang, menuju lokasi yang ditunjukkan pada Rabu, 25 Juli 2018.
Tapi sayang, sampai di tujuan dia bukannya melamar pekerjaan sebagai kuli bangunan, malah TT berniat mencuri di Hotel Grand Kalimas.
TT menyatroni salah satu kamar hotel, dan membuka paksa pintu kamar menggunakan tang dan kunci pipa ledeng.
Sayangnya, sebelum dia berhasil menggondol barang berharga di kamar hotel, ulahnya kepergok petugas sekuriti yang langsung membekuknya.
Saat itu juga TT dilaporkan ke Polsek Pabean Cantikan, yang segera menerjunkan personil Unit Reskrim untuk menjemputnya.
“Tersangka kami jemput setelah diamankan oleh petugas sekuriti Hotel Grand Kalimas. Saat ini dia kami jerat dengan pasal 3632 KUHP dan telah ditahan,” terang Kapolsek Pabean Cantikan, Kompol Nur Suhud. (hum)
Editor : Redaksi