Seputarperak.com- Sosialisasi SPKT door to door disampaikan Aiptu Lagiman, Babinkamtibmas Tanah Kali (Takal) Kedinding, Polsek Kenjeran, Polres Pelabuhan Tanjung Perak kepada warga Tanah Merah Indah.
Sosialisasi ini disampaikan Aiptu Lagiman dalam kunjungannya, Senin siang, 3 Pebruari 2020.
Dia menyampaikan tentang pengurusan surat laporan kehilangan dokumen penting seperti KTP, KK, akte kelahiran dan buku nikah yang tidak perlu dilakukan di Polsek Kenjeran atau di Polres Pelabuhan Tanjung Perak.
Lewat SPKT door to door, warga tinggal menghubungi nomor 081918600000 dan petugas operator SPKT door to door akan datang sendiri ke rumah untuk membuatkan surat laporan kehilangan dokumen yang diperlukan.
Menurut Pjs. Kapolsek Kenjeran, Kompol Aryanto Agus, sosialisasi SPKT door to door rajin disampaikan kepada masyarakat melalui para Babinkamtibmas.
“Masih banyak warga yang belum mengetahui program SPKT door to door. Karena itulah sosialisasi terus kami lakukan,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi