Seputarperak.com- Kunjungan dilakukan Aiptu Hari Kurniawan, Babinkamtibmas Wonokusumo, Polsek Semampir, Polres Pelabuhan Tanjung Perak ke RT 04 RW 08 Tenggumung Wetan, Senin siang, 3 Pebruari 2020.
Dalam kunjungannya, Aiptu Hari menyampaikan kepada sejumlah warga, untuk tidak menyebarkan berita-berita yang belum jelas kebenarannya di media sosial.
Sebab, jika sampai berita tersebut terbukti bohong atau hoax, warga dapat dijerat hukum sesuai undang-undang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik).
Selain itu warga juga diminta tidak mudah terhasut oleh berita-berita di media sosial, terutama yang bermuatan SARA (Suku, Agama, Ras dan Adat). Karena saat ini banyak sekali berita bohong yang sengaja dibuat untuk memecah belah persatuan dan kesatuan di masyarakat.
Diterangkan Kapolsek Semampir, Kompol Aryanto Agus, himbauan anti hoax dan sosialisasi undang-undang ITE ini rajin disampaikan sebagai bagian dari upaya menjaga kondusifitas di wilayahnya.
“Himbauan ini rajin kami sampaikan kepada warga melalui para Babinkamtibmas,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi