Seputarperak.com- Sosialisasi SPKT door to door disampaikan Aipda Dhanu Kriswana, Babinkamtibmas Sukolilo Baru, Polsek Kenjeran, Polres Pelabuhan Tanjung Perak kepada warga RT 05 RW 05, Senin pagi, 17 Pebruari 2020.
Aipda Dhanu menyampaikan kepada warga, bahwa untuk mengurus surat laporan kehilangan dokumen, seperti KTP, KK, akte kelahiran dan buku nikah, saat ini tidak perlu lagi repot-repot datang ke Polsek Kenjeran.
Dengan adanya program SPKT door to door warga tinggal menelepon ke nomor 081918600000 dan petugas operator akan datang sendiri ke rumah untuk membuatkan surat laporan kehilangan dokumen yang diperlukan.
Program SPKT door to door ini sama sekali tidak dipungut biaya alias gratis. Dan selain di rumah juga bisa didatangkan di tempat kerja, swalayan atau dimana saja selama masih berada di wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Perak.
Menurut Plh. Kapolsek Kenjeran, Kompol Aryanto Agus, saat ini masih banyak warga yang belum mengetahui program SPKT door to door.
“Oleh karena itulah sosialisasi terus kami lakukan. Termasuk melalui para Babinkamtibmas kepada warga di lingkungan masing-masing,” jelasnya. (hum)
Editor : Redaksi