Seputarperak.com- Pesan anti hoax disampaikan Bripka Victor Sumbodo, Babinkamtibmas Ujung, Polsek Semampir, Polres Pelabuhan Tanjung Perak kepada Bapak Arifin, ketua RT 14 RW 14 Jalan Jatisrono yang ditemui di kantor kelurahan, Senin siang, 17 Pebruari 2020.
Dia menghimbau agar Bapak Arifin tidak mudah percaya dengan berita-berita negatif di media sosial. Terutama berita-berita bermuatan SARA (Suku, Agama, Ras dan Adat).
Sebab, saat ini banyak sekali berita bohong alias hoax yang sengaja dibuat dengan tujuan untuk memecah belah persatuan dan kesatuan di masyarakat.
Selain itu Bapak Arifin juga dihimbau agar tidak menyebarkan berita-berita yang belum jelas kebenarannya. Karena jika terbukti berita tersebut bohong atau hoax, maka hal ini dapat membuatnya berurusan dengan hukum karena melanggar undang-undang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik).
Diungkapkan Kapolsek Semampir, Kompol Aryanto Agus, pesan anti hoax rajin disampaikan kepada warga sebagai bagian dari upaya menciptakan kondusifitas di masyarakat.
“Lewat pesan ini kami berupaya mencegah konflik yang berdampak meluas yang diakibatkan masalah SARA. Setiap ada kesempatan kami melalui para Babinkamtibmas terus menyampaikan pesan anti hoax ini,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi