Seputarperak.com- Penyuluhan bahaya narkoba disampaikan Aipda Farid, Babinkamtibmas Nyamplungan, Polsek Pabean Cantikan, Polres Pelabuhan Tanjung Perak kepada warga RT 05 RW 11, yang ditemui Jumat malam, 21 Pebruari 2020.
Saat itu kepada warga dihimbau agar tidak coba-coba mengkonsumsi narkoba apapun bentuk dan jenisnya.
Disamping karena merusak kesehatan, penyalahgunaan narkoba merupakan bentuk pelanggaran hukum dan akan dikenai sanksi berat.
Selain itu warga juga diminta tidak segan mengadukan juga ada anggota keluarganya yang menjadi pencandu narkoba, supaya dapat diupayakan memperoleh rehabilitasi.
Menurut Kapolsek Pabean Cantikan, Kompol Mellysa Amalia, SH, S.I.K, penyuluhan bahaya narkoba ini disampaikan sebagai bagian dari upaya menekan peredaran narkoba di wilayahnya.
“Kami juga rajin melakukan razia multi sasaran terhadap pengendara kendaraan bermotor untuk mengantisipasi narkoba,” ungkapnya. (hum)
Editor : Redaksi