Seputarperak.com- Sosialisasi tertib berlalu lintas sesuai undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, disampaikan Satlantas Polres Pelabuhan Tanjung Perak kepada sejumlah driver ojek online di Jalan Dupak Rukun.
Sosialisasi yang berlangsung Kamis siang, 27 Pebruari 2020 ini dipimpin Ipda Sugeng, Kanit Dikyasa Satlantas Polres Pelabuhan Tanjung Perak, didampingi dua personil.
Saat itu kepada para driver ojek online, Ipda Sugeng menyampaikan pentingnya tertib berlalu lintas untuk keselamatan diri sendiri dan orang lain.
Mereka diminta agar tidak melawan arus atau bahkan melanggar rambu-rambu. Sebab, kecelakaan kebanyakan diawali dengan tindakan yang bertentangan dengan aturan lalu lintas.
Disamping itu juga disosialisasikan tentang diberlakukannya tilang elektronik atau E-TLE.
Dalam kesempatan itu anggota Satlantas Polres Pelabuhan Tanjung Perak juga membagikan sarana kontak berupa 6 buah jas hujan kepada enam orang yang aktif berinteraksi dalam sosialisasi ini.
Menurut Kasat Lantas Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Sigit Indra, sosialisasi ini disampaikan sebagai upaya menekan tingkat kecelakaan.
“Kasus kecelakaan sampai saat ini masih tergolong tinggi. Karena itulah sosialisasi tertib berlalu lintas kami sampaikan, dengan harapan masyarakat semakin memahami pentingnya berlalu lintas sesuai aturan yang berlaku. Karena kasus kecelakaan kebanyakan disebabkan oleh tindakan melanggar aturan berlalu lintas,” jelasnya. (hum)
Editor : Redaksi