Seputarperak.com- Maraknya kriminalitas jalanan dan untuk mengantisipasi masuknya kelompok-kelompok radikal, aturan tamu wajib lapor dan siskamling kembali dihidupkan.
Hal inilah yang dibahas dalam pertemuan antara Babinkamtibmas Sidotopo, Polsek Semampir, Polres Pelabuhan Tanjung Perak dengan pihak kelurahan dan Linmas.
Pertemuan yang berlangsung di kantor Kelurahan Sidotopo itu diikuti oleh anggota Satgas Linmas dan kepala kelurahan.
Disana Aiptu Muhadi Syukur selaku Babinkamtibmas Sidotopo, Polsek Semampir, menyampaikan himbauan agar dilakukan sosialisasi terus menerus mengenai aturan tamu wajib lapor dan siskamling.
Dijelaskan Kapolsek Semampir, Kompol Naufil, aturan-aturan ini sangat penting sebagai upaya untuk meningkatkan pengamanan.
“Peran serta ketua RT dan RW disini sangatlah penting. Merekalah yang nanti menjadi ujung tombak ditegakkannya aturan ini,” terangnya. (hum)
Editor : Redaksi