Seputarperak.com- Pengaturan lalu lintas sekaligus penindakan pelanggar kasat mata dilakukan personil Polsek Pabean Cantikan, Polres Pelabuhan Tanjung Perak di Jalan Waspada, Jalan Stasiun Kota dan Jalan Semut Kali, Rabu siang, 4 Maret 2020.
Kegiatan ini dipimpin AKP Rini selaku Kanit Lantas Polsek Pabean Cantikan yang diikuto personil gabungan Unit Sabhara, Unit Lantas dan Unit Binmas.
Dalam kegiatan tersebut beberapa pengendara diberikan sanksi tilang sesuai prosedur karena melakukan pelanggaran.
Mereka terdiri dari pengendara sepeda motor yang tidak memakai helm, pengemudi mobil yang parkir sembarangan hingga pengemudi truk yang membawa muatan berlebihan.
Menurut Kapolsek Pabean Cantikan, Kompol Mellysa Amalia, SH, S.I.K, pengaturan dan sekaligus penindakan ini dilakukan sebagai upaya membiasakan masyarakat tertib berlalu lintas.
“Banyak kasus kecelakaan dan fatalitas korban kecelakaan yang diakibatkan tidak tertibnya pengendara dalam berlalu lintas. Inilah kenapa kami melakukan penindakan terhadap pelanggar kasat mata,” ungkapnya. (hum)
Editor : Redaksi