Seputarperak.com- Himbauan anti hoax disampaikan Aiptu Hari Kurniawan, Babinkamtibmas Wonokusumo, Polsek Semampir, Polres Pelabuhan Tanjung Perak kepada warga yang datang ke kantor Kelurahan Wonokusumo, Jumat siang, 6 Maret 2020.
Warga diminta tidak mudah terhasut oleh berita-berita negatif di media sosial, terutama yang bermuatan SARA (Suku, Agama, Ras dan Adat).
Hal ini disebabkan banyak sekali beredar berita bohong alias hoax yang sengaja dibuat untuk mengadu domba masyarakat.
Selain itu warga juga dihimbau untuk tidak ikut menyebar berita-berita yang belum jelas kebenarannya, karena jika terbukti berita tersebut bohong, warga bisa dijerat hukuman sesuai undang-undang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik).
Diterangkan Kapolsek Semampir, Kompol Aryanto Agus, himbauan anti hoax ini merupakan bagian upaya untuk menjaga kondusifitas di wilayahnya.,
“Himbauan ini selalu disampaikan para Babinkamtibmas ke warga di kampung-kampung,” ungkapnya. (hum)
Editor : Redaksi