Seputarperak.com- Sosialisasi SPKT door to door disampaikan Aipda Dhanu Kriswana, Babinkamtibmas Sukolilo Baru, Polsek Kenjeran, Polres Pelabuhan Tanjung Perak kepada warga RT 05 RW 03 yang ditemui di warung setempat.
Dalam kunjungannya Senin siang, 9 Maret 2020, Aipda Dhanu menyampaikan bahwa dengan adanya program SPKT door to door, pengurusan surat laporan kehilangan dokumen seperti KTP, KK, akte kelahiran dan buku nikah, tidak perlu dilakukan di Polsek Kenjeran ataupun di Polres Pelabuhan Tanjung Perak.
Warga cukup menelepon ke nomor 081918600000 dan petugas operator SPKT door to door akan datang sendiri ke rumah untuk membuatkan surat laporan kehilangan dokumen yang diperlukan.
Selain di rumah, petugas operator juga bisa didatangkan di tempat kerja atau dimana saja selama masih berada di wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Perak.
Menurut Kapolsek Kenjeran, Kompol Esti Setija Oetami, SH, sosialisasi SPKT door to door ini rajin disampaikan kepada masyarakat melalui para Babinkamtibmas.
“Masih banyak warga yang belum tahu program SPKT door to door. Karena itu sosialisasi terus kami sampaikan,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi