Seputarperak.com- Penyuluhan waspada barang curian disampaikan Aiptu M Yasin, Babinkamtibmas Krembangan Utara, Polsek Pabean Cantikan, Polres Pelabuhan Tanjung Perak kepada pedagang HP di Jalan Kebalen Timur.
Dalam kunjungannya Kamis siang, 12 Maret 2020, Aiptu M Yasin menyampaikan agar berhat-hati saat membeli HP.
Jangan sampai HP tersebut barang curian, karena jika ada laporan maka yang bersangkutan bisa dijerat hukum lantaran dituduh sebagai penadah.
Selain itu pedagang Hp juga dihimbau untuk selalu ramah terhadap konsumen. Terutama saat tawar menawar, untuk mencegah konflik yang tidak diharapkan.
Menurut Kapolsek Pabean Cantikan, Kompol Mellysa Amalia, SH, S.I.K, penyuluhan seperti ini rajin disampaikan melalui para Babinkamtibmas.
“Tidak hanya kepada pedagang HP tapi juga pedagang barang bekas lainnya, kami selalu menyampaikan agar berhati-hati dan memastikan barang tersebut bukan hasil kejahatan untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan,” ungkapnya. (hum)
Editor : Redaksi