Seputarperak.com- Sosialisasi SPKT door to door disampaikan Aipda Dhanu Kriswana, Babinkamtibmas Sukolilo Baru, Polsek Kenjeran, Polres Pelabuhan Tanjung Perak kepada ketua RW 02 Bapak Anang dan sejumlah warga, Sabtu siang, 14 Maret 2020.
Aipda Dhanu menyampaikan bahwa untuk mengurus surat laporan kehilangan dokumen, seperti KTP, KK, akte kelahiran dan buku nikah, saat ini tidak perlu repot-repot datang ke Polsek Kenjeran ataupun ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak.
Dengan adanya program SPKT door to door warga cukup menelepon ke nomor 081918600000.
Nantinya petugas operator SPKT door to door akan datang sendiri ke rumah untuk membuatkan surat laporan kehilangan dokumen yang diperlukan.
Menurut Kapolsek Kenjeran, Kompol Esti Setija Oetami, SH, sosialisasi ini rajin disampaikan melalui para Babinkamtibmas dalam setiap kesempatan.
“Sampai saat ini masih banyak warga yang belum tahu program SPKT door to door. Karena itulah sosialisasi terus kami lakukan,” jelasnya. (hum)
Editor : Redaksi