Seputarperak.com- Penertiban dilakukan Polsek Semampir, Polres Pelabuhan Tanjung Perak kepada para pedagang burung di Pasar Jalan Benteng, Minggu pagi, 19 April 2020.
Kegiatan ini dilakukan sebagai upaya menekan penyebaran virus corona atau Covid-19 yang saat ini telah menjadi wabah di Indonesia.
Saat itu para pedagang diminta tidak bergerombol dan jaga jarak minimal satu meter dengan orang lain, agar tidak tertular virus corona.
Mereka juga diminta tidak berjualan hingga ke badan jalan, karena dapat menyebabkan kemacetan di lokasi.
Menurut Kapolsek Semampir, Kompol Aryanto Agus, penertiban ini dilakukan sebagai bagian dari upaya menekan penyebaran virus corona.
“Penertiban dan himbauan ini kami sampaikan untuk mencegah masyarakat tertular virus corona yang rawan terjadi di tempat-tempat keramaian,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi