Seputarperak.com- Penerapan kawasan physical distancing terus dilakukan di berbagai kampung di wilayah hukum Polsek Semampir, Polres Pelabuhan Tanjung Perak.
Salah satunya yaitu di RT 02 RW 02 Kelurahan Sidotopo, yang telah dimulai efektif sejak hari ini, Kamis, 23 April 2020.
Penerapan kawasan physical distancing ini ditandai dengan pemasangan spanduk di bagian depan gang oleh warga setempat.
Spanduk bertuliskan physical distancing ini diberikan oleh AKP Tritiko, Kanit Reskrim Polsek Semampir yang saat itu didampingi Aiptu Muhadi Purnomo, Babinkamtibmas Sidotopo, Polsek Semampir.
Menurut Kapolsek Semampir, Kompol Aryanto Agus, physical distancing ini adalah salah satu cara untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona.
“Kami terus memberikan arahan kepada masyarakat di kampung-kampung agar mereka menerapkan physical distancing, sehingga mencegah masuknya virus corona yang dibawa orang dari luar,” ungkapnya. (hum)
Editor : Redaksi