Seputarperak.com- Sosialisasi penerapan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) disampaikan Aiptu M Yasin, Babinkamtibmas Krembangan Utara, Polsek Pabean Cantikan, Polres Pelabuhan Tanjung Perak kepada Ibu Siseh, pemilik warung makan yang ditemui Sabtu malam, 25 April 2020.
Dalam kunjunannya, Aiptu M Yasin menyampaikan tentang penerapan PSBB yang efektif dimulai pada tanggal 28 April 2020.
Saat itu Aiptu M Yasin berpesan agar Ibu Siseh tidak berjualan melebihi jam 9 malam, karena hal ini merupakan salah satu larangan yang wajib dipatuhi.
Selain itu dia juga dihimbau tidak menerima makan di warung, melainkan pembeli harus membungku makanan yang dipesan untuk dibawa dan dinikmati di rumah masing-masing.
Menurut Kapolsek Pabean Cantikan, Kompol Mellysa Amalia, SH, S.I.K, sosialisasi penerapan PSBB ini terus disampaikan kepada masyarakat, agar saat tiba waktunya PSBB dimulai, masyarakat sudah siap.
“Kami juga terus menyampaikan kepada masyarakat untuk selalu menggunakan masker setiap kali berada di luar rumah dan himbauan untuk jaga jarak agar mereka terhindar dari penularan virus corona,” ungkapnya. (hum)
Editor : Redaksi