Seputarperak.com- Sosialisasi pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dilaksanakan Aiptu Hananto, Babinkamtibmas Bulak Banteng, Polsek Kenjeran, Polres Pelabuhan Tanjung Perak kepada takmir masjid di RW 03.
Dalam kunjungannya, Aiptu Hananto menyampaikan kepada takmir, agar memberika garis pembatas antar jamaah minimal satu meter.
Hal ini bertujuan untuk mencegah penularan virus corona yang telah menjadi wabah di Indonesia.
Karena dengan adanya penerapan PSBB ini, segala hal yang tidak sesuai aturan akan diberikan sanksi.
Termasuk dihimbau agar rajin menyampaikan kepada jamaah untuk selalu menjaga kebersihan, diantaranya rajin mencuci tangan menggunakan sabun atau hand sanitizer agar terhindar dari penularan virus corona.
Diterangkan Kapolsek Kenjeran, Kompol Esti Setija Oetami, SH, sosialisasi penerapan PSBB ini dilakukan agar masyarakat mengetahui dan bisa mematuhi aturan yang telah ditetapkan dalam PSBB.
“Kami harapkan tidak ada masyarakat yang melanggar aturan PSBB. Untuk itu sosialisasi terus kami lakukan, termasuk melalui para Babinkamtibmas,” jelasnya. (hum)
Editor : Redaksi