Seputarperak.com- Sosialisasi penerapan PSBB disampaikan Aiptu Achmad Faruk, Babinkamtibmas Ampel, Polsek Semampir, Polres Pelabuhan Tanjung Perak kepada warga Jalan Ampel Kembang, Senin pagi, 27 April 2020.
Saat itu kepada warga disampaikan bahwa terhitung mulai tanggal 28 April 2020 hingga 11 Mei 2020, penerapan PSBB dilaksanakan.
Ada beberapa aturan yang wajib diketahui, termasuk oleh pemilik toko dan warung makan yang dibatasi jam bukanya hanya sampai pukul 21.00.
Selain itu tidak boleh ada pembeli yang makan di tempat. Pesanan harus dibungkus untuk dibawa pulang.
Tidak itu saja. Warga wajib menggunakan masker dan tidak boleh keluar rumah setelah pukul 21.00 kecuali karena urusan yang mendesak.
Menurut Kapolsek Semampir, Kompol Aryanto Agus, sosialisasi ini disampaikan agar masyarakat mengerti dan mematuhi aturan PSBB ini.
“Kami berharap setelah tahu PSBB, tidak ada masyarakat yang melanggar. Karena semua ini demi kepentingan bersama, untuk menekan penyebaran virus corona,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi