Seputarperak.com- Kegiatan patroli malam dilakukan personil Polsek Pabean Cantikan, Polres Pelabuhan Tanjung Perak di warung kopi (Warkop) Jawa, Jalan Dukuh, Senin, 27 April 2020.
Patroli ditujukan untuk memberi himbauan kepada pengunjung Warkop, agar selalu jaga jarak minimal satu meter untuk mencegah penularan virus corona atau Covid-19.
Selain itu juga disampaikan kepada pengelola Warkop, tentang pemberlakukan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) yang akan mulai dilaksanakan Selasa dini hari, 28 April 2020.
Dimana dengan pemberlakuan PSBB, maka Warkop hanya boleh buka sampai pukul 21.00 dan tidak boleh ada pembeli yang makan dan minum di tempat, melainkan harus dibawa dibungkus dan dibawa pulang.
Diterangkan Kapolsek Pabean Cantikan, Kompol Mellysa Amalia, SH, S.I.K, patroli di Warkop ini merupakan bagian upaya menekan penyebaran virus corona.
“Kegiatan seperti ini rutin kami lakukan setiap hari di semua tempat keramaian seperti Warkop dan cafe-cafe,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi