Seputarperak.com- Patroli bersama dilakukan Aiptu Marijono, Babinkamtibmas Perak Timur, Polsek Pabean Cantikan, Polres Pelabuhan Tanjung Perak dan instansi samping, Selasa malam, 28 April 2020 di Pasar Kilometer.
Kegiatan ini dilakukan dalam rangka memantau penerapan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar), khususnya berkaitan dengan pemberlakuan jam malam.
Dalam kegiatan ini terpantau sejumlah warung kopi (Warkop) masih tetap ada yang buka, padahal sesuai aturan dalam pemberlakuan PSBB, Warkop dan pedagang lainnya hanya boleh buka hingga pukul 21.00.
Saat itu Aiptu Marijono bersama instansi samping memberikan arahan, sekaligus memberikan lembaran aturan tentang pemberlakuan jam malam bagi pemilik warung dan toko.
Menurut Kapolsek Pabean Cantikan, Kompol Mellysa Amalia, SH, S.I.K, patroli dalam rangka memantau penerapan PSBB ini terus dilakukan setiap malam.
“Untuk saat ini karena masih awal, jika terjadi pelanggaran hanya ada teguran lisan. Tapi nantinya akan ada sanksi yang diberikan bagi yang tetap melanggar aturan PSBB,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi