Seputarperak.com- Pemantauan penerapan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) dilakukan Bripka Victor Sumbodo, Babinkamtibmas Ujung, Polsek Semampir, Polres Pelabuhan Tanjung Perak di Pasar Hangtuah, Rabu pagi, 29 April 2020.
Dalam kunjungannya, Bripka Victor menyampaikan kepada para pedagang, agar tidak buka melebihi pukul 21.00.
Sebab, sesuai aturan PSBB ada pembatasan jam malam, dimana aktivitas masyarakat termasuk pedagang dibatasi hanya sampai pukul 21.00.
Selain menyampaikan tentang aturan jam malam, Bripka Victor juga menyampaikan agar para pedagang selalu menjaga kebersihan diri, termasuk rajin mencuci tangan menggunakan sabun atau hand sanitizer guna mencegah penularan virus corona.
Disamping itu para pedagang juga diminta selalu memakai masker dan menghindari kontak fisik dengan orang lain.
Menurut Kapolsek Semampir, Kompol Aryanto Agus, kegiatan pemantauan penerapan PSBB ini akan terus dilakukan agar hasil pelaksanaan PSBB maksimal.
“Semua potensi kami kerahkan untuk melakukan pemantauan penerapan PSBB. Termasuk para Babinkamtibmas,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi