Seputarperak.com- Patroli dan penertiban dilakuka personil Polsek Pabean Cantikan, Polres Pelabuhan Tanjung Perak di warung kopi (Warkop) dan cafe di wilayahnya, Rabu malam, 29 April 2020.
Kegiatan ini ditujukan untuk menegakkan penerapan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) yang telah diberlakukan sejak beberapa hari lalu.
Saat itu patroli dilakukan bersama anggota TNI di seluruh Warkop dan Cafe, terutama di kawasan Perak Timur.
Para pengunjung Warkop dan cafe diminta segera meninggalkan tempat karena telah melebihi batasan jam malam yang diberlakukan. Selain itu meja kursi juga dibalik agar tidak ada lagi yang bertahan di lokasi.
Menurut Kapolsek Pabean Cantikan, Kompol Mellysa Amalia, SH, S.I.K, patroli dan penertiban ini akan terus dilakukan sebagai upaya menegakkan aturan PSBB.
“Kami tidak akan membiarkan orang masih berkeliaran dan nongkrong di atas pukul 21.00. Ke depan kami juga akan menerapkan sanksinya,” ungkap Mellysa. (hum)
Editor : Redaksi