Seputarperak.com- Patroli dilakukan personil Polsek Pabean Cantikan, Polres Pelabuhan Tanjung Perak di warung kopi Maju Mapan, Jalan Benteng, Kamis malam, 30 April 2020.
Saat itu tidak ditemukan adanya aktivitas pengunjung yang makan dan minum di tempat.
Pemilik Bapak Samsul mengaku telah mematuhi aturan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) untuk tidak melayani pembeli yang makan dan minum di Warkop.
Dia hanya melayani pembelian dengan cara dibungkus untuk dibawa pulang, serta buka hanya sampai pukul 21.00.
Diterangkan Kapolsek Pabean Cantikan, Kompol Mellysa Amalia, SH, S.I.K, patroli di Warkop dan café-café ini terus dilakukan setiap hari sebagai upaya menegakkan aturan PSBB.
“Jika ada kerumunan pengunjung di Warkop kami akan langsung bubarkan. Karena ini rawan sekali penyebaran virus corona atau Covid-19,” ungkapnya. (hum)
Editor : Redaksi