Seputarperak.com- Kunjungan dilakukan Aiptu Muhadi Purnomo, Babinkamtibmas Sidotopo, Polsek Semampir, Polres Pelabuhan Tanjung Perak di pemukiman Jalan Sidotopo RW 04, Jumat siang, 1 Mei 2020.
Kegiatan ini diisi dengan menyampaikan aturan penerapan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) yang wajib dipatuhi oleh semua masyarakat.
Saat itu kepada warga disampaikan untuk selalu menggunakan masker setiap kali berada di luar rumah serta menjaga jarak atau social distancing dengan orang lain, minimal satu meter.
Tidak hanya itu. Kepada warga juga disampaikan agar tidak mudik lebaran, guna mencegah penularan virus corona antar daerah.
Diungkapkan Kapolsek Semampir, Kompol Aryanto Agus, sosialisasi aturan PSBB ini terus disampaikan kepada warga, agar mereka memahami dan tidak melanggar aturan tersebut.
“Dengan warga patuh, diharapkan hasil pelaksanaan PSBB benar-benar maksimal, dimana dapat menekan penyebaran virus corona,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi