Seputarperak.com- Dalam upaya menegakkan aturan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar), Polsek Asemrowo, Polres Pelabuhan Tanjung Perak melaksanakan patroli mobile di warung kopi (Warkop) dan café di wilayahnya, Jumat malam, 1 Mei 2020.
Dalam kegiatan tersebut personil Polsek Asemrowo membubarkan para pengunjung Warkop dan café sambil menjelaskan tentang aturan PSBB yang membatasi kegiatan masyarakat di luar rumah.
Adapun lokasi Warkop dan café yang menjadi sasaran diantaranya Warkop Al Fatih di Jalan Dupak Rukun, Warkop Podojoyo di Jalan Tanjungsari dan Warkop Nusantara di Jalan Dupak Rukun.
Selain membubarkan pengunjung, para personil juga menyampaikan teguran kepada pemilik Warkop agar segera menutup usahanya, karena jam malam diberlakukan. Dimana tempat usaha hanya boleh buka hingga pukul 21.00.
Disamping itu pemilik Warkop juga diminta tidak menerima pembeli yang makan dan minum di tempat dan hanya melayani pembelian untuk dibungkus dan dibawa pulang.
Menurut Kapolsek Asemrowo, AKP Hari Kurniawan, pembubaran kerumunan ini dilaksanakan tidak hanya di Warkop dan café tapi juga di jalan-jalan dan pemukiman.
“Jika kami menemukan ada orang berkerumun akan kami bubarkan, karena hal ini bertentangan dengan aturan PSBB,” jelasnya. (hum)
Editor : Redaksi