Seputarperak.com- Polsek Asemrowo, Polres Pelabuhan Tanjung Perak bersama instansi samping melakukan penyekatan di Pospam Jalan Dupak Rukun, Minggu pagi, 3 Mei 2020.
Kegiatan ini dilakukan sebagai bagian dari pemberlakuan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) yang bertujuan untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona.
Saat itu semua kendaraan dari luar daerah atau yang bukan berplat nomor L diberhentikan dan dilakukan pemeriksaan, meliputi pengecekan suhu badan penumpang serta pengecekan tujuan masuk wilayah hukum Polsek Asemrowo.
Bagi yang bertujuan tidak jelas atau diluar ketentuan PSBB, langsung diminta putar balik dan tidak diijinkan meneruskan perjalanan.
Menurut Kapolsek Asemrowo, AKP Hari Kurniawan, kegiatan penyekatan ini akan terus dilakukan selama pemberlakuan PSBB.
“Sesuai ketentuan PSBB kami mencegah orang-orang yang tidak jelas maksud dan tujuannya masuk wilayah Asemrowo, terutama mereka yang berasal dari luar kota,” ungkapnya. (hum)
Editor : Redaksi