Seputarperak.com- Pembubaran kerumunan dan patroli di warung kopi (Warkop) warung makan terus dilakukan Polsek Krembangan, Polres Pelabuhan Tanjung Perak dalam rangka menegakkan aturan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar).
Salah satunya seperti yang dilakukan personil Polsek Krembangan, Minggu malam, 3 Mei 2020.
Adapun sasaran pembubaran diantaranya dilakukan di Warkop Alif di Jalan Tambak Asri, Warkop Bejo Jalan Gresik dan warung makan Mbok Rondo di Jalan Tambakasri.
Selain membubarkan pengunjung, personil Polsek Krembangan juga memerintahkan agar Warkop dan warung makan segera tutup, karena sudah masuk ketentuan jam malam, yaitu melebihi pukul 21.00.
Diterangkan Kapolsek Krembangan, Kompol Nur Suhud, kegiatan pembubaran dan patroli ini terus dilakukan rutin setiap hari, termasuk terhadap kerumunan orang di jalan-jalan dan kampung-kampung.
“Dimana ada kerumunan pasti kami bubarkan. Semua ini kami lakukan untuk kepentingan bersama, terutama dalam penerapan PSBB yang saat ini masih berjalan,” jelasnya. (hum)
Editor : Redaksi