Seputarperak.com- Masih banyak masyarakat yang kerap melanggar aturan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar). Termasuk warung-warung yang masih buka hingga malam hari.
Seperti yang didatangi Aiptu Tri Suhartono, Babinkamtibmas Sidotopo Wetan, Polsek Kenjeran, Polres Pelabuhan Tanjung Perak di Jalan Randu Barat, Selasa malam, 5 Mei 2020.
Pemilik warung yakni Ibu Dewi, akhirnya diperingatkan untuk menutup warungnya, karena telah melewati batas pemberlakuan jam malam, yaitu lebih dari pukul 21.00.
Saat itu Ibu Dewi pun menutup warungnya dan berjanji tidak akan mengulangi buka lebih dari waktu yang ditentukan.
Disamping itu Aiptu Tri Suhartono juga mengingatkan agar tidak melayani pembeli yang makan di tempat, melainkan hanya khusus melayani pembeli yang mau dibungkus untuk dibawa pulang sesuai aturan PSBB.
Menurut Kapolsek Kenjeran, Kompol Esti Setija Oetami, SH, himbauan dan teguran terus disampaikan pihaknya kepada masyarakat yang masih melakukan pelanggaran PSBB.
“Kami tidak pernah lelah untuk memberikan himbauan dan teguran. Semua ini demi mendapatkan hasil PSBB yang maksimal, untuk benar-benar memutus rantai penyebaran virus corona atau Covid-19,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi