Seputarperak.com- Polsek Kenjeran, Polres Pelabuhan Tanjung Perak melaksanakan patroli di warung kopi (Warkop) dan café yang berada di wilayahnya, Rabu malam, 6 Mei 2020.
Patroli dimulai pukul 21.00, diikuti tujuh orang personil piket dalam rangka menegakkan aturan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar).
Adapun Warkop dan café yang didatangi diantaranya yaitu Warkop SON, Warkop Giras Hasim, Warkop Giras Fajar Jaya dan Warkop Wakwau. Semuanya berada di Jalan Tambak Deres.
Dalam kegiatan ini diamankan beberapa orang pengunjung, karena tidak mematuhi aturan jam malam.
Mereka diminta membuat surat pernyataan dan diperingatkan untuk tidak mengulangi lagi perbuatannya, karena akan dijatuhi sanksi sesuai aturan PSBB.
Selain pengunjung hal serupa juga dilakukan terhadap pemilik Warkop. Mereka diminta membuat surat pernyataan untuk tidak lagi buka hingga melebihi batas jam malam yang diberlakukan, yakni pukul 21.00.
Diterangkan Kapolsek Kenjeran, Kompol Esti Setija Oetami, SH, kegiatan patroli di Warkop dan café ini dilakukan rutin setiap malam.
“Masih ditemukan orang-orang yang melakukan pelanggaran PSBB. Hal ini yang membuat kami terus gencar berpatroli, terutama di Warkop dan café,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi