Seputarperak.com- Patroli dilakukan personil Polsek Asemrowo, Polres Pelabuhan Tanjung Perak di sejumlah warung kopi (Warkop) di wilayahnya, diikuti pembubaran, Kamis malam, 7 Mei 2020.
Kegiatan yang dimulai pukul 22.00 ini dilakukan untuk menegakkan aturan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) yang telah diberlakukan di Surabaya, Gresik dan Sidoarjo.
Patroli diikuti pembubaran pengunjung Warkop ini digelar besama sejumlah anggota Linmas.
Aksi pembubaran pengunjung ini diantaranya dilakukan di Warkop Mila Jalan Dupak Rukun dan Warkop 07 Jalan Dupak Rukun.
Selain membubarkan pengunjung, personil Polsek Asemrowo juga menjelaskan tentang aturan PSBB. Termasuk adanya pemberlakuan jam malam yang harus ditaati dengan suksesnya PSBB.
Menurut Kapolsek Asemrowo, AKP Hari Kurniawan, masih banyak warga yang belum memahami pentingnya PSBB, sehingga mereka tidak mengindahkan larangan untuk tidak berkerumun dan himbauan agar tetap tinggal di rumah.
“Karena itulah patroli terus kami lakukan setiap hari. Tidak hanya malam, tapi juga pagi, siang dan sore di Warkop-Warkop guna membubarkan pengunjung. Ini kami lakukan demi suksesnya tujuan PSBB, yaitu guna memutus mata rantai penyebaran virus corona,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi