Seputarperak.com- Patroli dan pembubaran kerumunan dilakukan Polsek Krembangan, Polres Pelabuhan Tanjung Perak dalam rangka menegakkan aturan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar), Jumat malam, 8 Mei 2020.
Kegiatan patroli ini dilakukan dengan mengambil rute Jalan Kalianak Timur, Jalan Tambak Asri, Jalan Babadan Rukun, Jalan Demak, Jalan Perak Barat dan Jalan Tanjung Sadari.
Saat itu setiap warung kopi (Warkop) didatangi dan para pengunjung diperintahkan agar segera meninggalkan lokasi karena sudah masuk jam malam.
Selain itu pemilik dan penjaga Warkop juga diperintahkan untuk menutup tempat usahanya dan diperingatkan agar di lain hari tidak memberikan layanan makan dan minum di tempat, melainkan khusus untuk dibungkus dan dibawa pulang.
Menurut Kapolsek Krembangan, Kompol Nur Suhud, kegiatan patroli yang diikuti pembubaran kerumunan ini rutin dilaksanakan setiap malam hari.
“Bukan hanya di Warkop, tapi kami juga membubarkan kerumunan di jalan-jalan ataupun di dalam kampung. Semua ini bertujuan untuk memutus rantai penyebaran virus corona sesuai misi penerapan PSBB,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi