Seputarperak.com- Tiga dari lima orang sindikat Curanmor berhasil dibekuk anggota Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Sementara dua orang masih berstatus DPO atau buron.
Dalam konferensi pers yang digelar Senin sore, 11 Mei 2020, Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, AKBP Ganis Setyaningrum, S.Si, MH yang didampingi Wakapolres Kompol Ahmad Faisol Amir, S.I.K, M.Si menyampaikan kepada wartawan terkait sepak terjang sindikat tersebut.
“Modus yang dipakai adalah meminjam sepeda motor teman. Kemudian digandakan kuncinya, lalu suatu hari dibawa kabur, dicuri,” kata Ganis.
Saat konferensi pers tersebut turut hadir Iptu M Gananta, S.I.K, Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak.
“Ada tiga laporan yang masuk. Kemudian kami selidiki dan ternyata modusnya sama. Dari situ kami menduga pelakunya orang-orang yang sama,” jelas Kapolres.
Para pelaku yang diamankan masing-masing adalah SR (20), warga Jalan Kalimas, ATL (21) warga Jalan Teluk Nibung dan SL (35), warga Blega Bangkalan.
“Khusus SL perannya beda. Dia adalah penadah. Kami jerat pasal 480. Sedangkan ATL dan SR serta dua orang yang buron masing-masing RH dan AQP kami jerat 363 tentang pencurian,” terang Kapolres.
Sementara dari hasil penjualan motor kepada penadah, masing-masing mendapat bagian yang sama.
“Satu motor dijual antara Rp 4 juta sampai Rp 4,5 juta. Terakhir motor Honda Vario yang didapat di Jalan Teluk Nibung Barat tanggal 18 April 2020. Jadi ada tiga lokasi. Sebelumnya di samping Masjid Mujahidin Jalan Perak Barat tanggal 29 Januari 2020 dan di Jalan Teluk Nibung Timur IV tanggal 19 Juli 2020.
Penangkapan terhadap pelaku ini diawali dari rekaman CCTV di lokasi kejadian pencurian yang terakhir di Teluk Nibung Barat.
Dari situ kemudian keberadaan pelaku dilacak, dan akhirnya dapat dibekuk tiga dari lima pelaku tersebut.
“Satu pelaku terpaksa kami tembak kakinya karena berusaha melakukan perlawanan,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi